Blog
saat ini sudah banyak digunakan oleh banyak orang untuk menuangkan segala
pemikiran. Para penulis yang menulis di blog disebut blogger berasal dari
berbagai kalangan. Di dalam blog kita bisa menuangkan segala tulisan, informasi
agar orang lain bisa tahu apa yang kita publikasikan
Munculnya berbagai
komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan mereka
secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai media
publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah banyak
dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna
internet, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang
menyangkut etika dalam berkomunikasi online.
Beberapa
tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger
itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang
tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang
dipublikasi melalui blog. Sejumlah aturan hukum menjadi ‘alat pemaksa’ bagi
para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di
Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa
menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Tentunya apa yang telah
disepakati oleh para Blogger pada kesempatan itu, tentunya akan membawa aura
positif baru dalam dunia penulisan online di Indonesia.
- 10 butir kesepakatan menulis di blog :
1.
Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan
menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali
mengutip karya orang lain.
2.
Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara
proporsional.
3.
Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4.
Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5.
Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa
dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.
Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7.
Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar
pada blog yang dikunjungi.
8.
Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9.
Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10.
Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
- Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu.
1. Mencantumkan Sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat
ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan
melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair
Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan
sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di
mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.
2. Meminta Izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use'
sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya
akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari
pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita
sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang
lain tanpa ijin.
3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas
menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan
melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita,
bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari
hal-hal yang melanggar hak orang lain
sumber:
pikiran rakyat online
No comments:
Post a Comment