1. Standar
Kontrak
Di dalam praktek,
setiap bank telah menyediakan blangko (formulir, model) perjanjian kredit, yang
isinya telah disiapkan terlebih dahulu (standard form). Formulir ini disodorkan
kepada setiap pemohon kredit. Isinya tidak diperbincangkan dengan pemohon.
Kepada pemohon hanya dimintakan pendapatnya apakah dapat menerima syarat-syarat
tersebut di dalam formulir itu atau tidak. Hal di atas menunjukkan bahwa
perjanjian kredit dalam praktek tumbuh perjanjian standard
Yang menjadi permasalahan apakah kontrak standard secara juridis sah dan mempunyai akibat hukum. Untuk itu timbul berbagai pendapat dari kalangan pakar antara lain :
Yang menjadi permasalahan apakah kontrak standard secara juridis sah dan mempunyai akibat hukum. Untuk itu timbul berbagai pendapat dari kalangan pakar antara lain :
a. Pitlo, kontrak
standard adalah dua kontrak saja alasan kebebasan pihak-pihak yang dijamin oleh
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata sudah dilanggar.
b. Slaiter, secara
materil merupakan “legio particu liere welgivers” (membentuk undang-undang
swasta). Dengan alasan kreditur dalam hal ini bank secara sepihak
menentukan substansi
perjanjian.
c. Eggins, kebebasan
kehendak dalam perjanjian merupakan tuntutan kesusilaan. Ini berarti kontrak
standard bertentangan dengan asas-asas hubungan perjanjian (Pasal 1320 jo Pasal
1338 KUH Perdata) tapi dalam praktek, perjanjian timbul karena keadaan
mengendalikannya dan harus diterima sebagai kenyataan.
d. Honius, mengatakan
perjanjian buku mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan kebiasaan yang berlaku
di lingkungan masyarakat dan lalu lintas perdagangan.
e. Stein, menyatakan
perjanjian baru dapat diterima sebagai perjanjian berdasarkan fiksi adanya
kemauan dan kepercayaan (fictievan wil en vitroven) yang membangkitkan
kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian itu. Kalau
nasabah debitur menerima dokumen perjanjian berarti nasabah tersebut secara
sukarela tetapi pada isi perjanjian tersebut
Menurut Mariam
Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
-Kontrak standar umum
artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebi dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
-Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah
Menurut Remi
Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir
dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak
baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus
berisi:
·
Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
·
Subjek
dan jangka waktu kontrak
·
Lingkup
kontrak
·
Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
·
Kewajiban
dan tanggung jawab
·
Pembatalan
kontrak
2. Macam-macam
perjanjian
Macam-macam
perjanjian obligator adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian dengan
cuma-cuma dan perjanjian dengan beban.
-Perjanjian dengan
Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
-Perjanjian dengan
beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri.
2. Perjanjian sepihak
dan perjanjian timbal balik.
-Perjanjian sepihak
adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak
saja.
-Perjanjian timbal
balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah
pihak.
3. Perjanjian
konsensuil, formal dan riil.
-Perjanjian
konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah
pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
-Perjanjian formil
ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu
dengan cara tertulis.
-Perjanjian riil
ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan
4. Perjanjian
bernama, tidak bernama, dan campuran.
-Perjanjian bernama
ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan
khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
-Perjanjian tidak
bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
-Perjanjian campuran
ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di
kualifikasikan.
3. Syarat Sahnya
Perjanjian
Syarat sahnya
perjanjian pasal 1320 KUHPerdata
-Adanya kesepakatan kedua belah pihak, maksud
dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang
membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
-Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan
sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut
KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th
bahi laki-laki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah
KUHPerdata karena berlaku secara umum.
- Adanya Obyek, Sesuatu
yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang
cukup jelas.
-Adanya kausa yang halal, Pasal 1335
KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau
dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Pasal 1331 (1) KUH
Perdata
Semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
qpabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak
didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut
batal demi hukum.Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan
lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim.
Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti
perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah
pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh
pihak yang tidak mampu – termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain,
apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat
para pihak.
Kapan perjanjian
mulai dinyatakan berlaku?
Pada prinsipnya, hukum
perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak
terjadi kesepakatan para pihak. Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian
adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wan
prestasi.
Kesimpulan ;
perbedaan antara perikatan dengan perjanjian, perikatan adalah suatu pengertian
yang abstrak sedangkan perjanjian adalah sesuatu yang kongkret dan merupakan
peristima. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh dua
pihak yang melakukan suatu perjanjian, sedangkan perikatan tidak lahir dari
undang undang diluar kemauan pihak yang bersangkutan. Pihat tersebut dikenal
dengan DEBITUR dan KREDITUR.
4. Saat Lahirnya
Perjanjian
Saat lahirnya
perjanjian, menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting :
-Kesempatan penarikan
kembali penawaran
-Penentuan resiko
-Saat dimulai
dihitungnya jangka waktu kadaluarsa
-Menentukan tempat
terjadinya perjanjian
Berdasarkan Pasal
1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap kontrak yang
dijanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual.
Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau
persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan
memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming)
Mariam Darus
Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang
disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak
yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori
yang bisa digunakan untuk menentuka sat lahirnya kontrak, yaitu :
-Teori pernyataan,
menurut teori ini kontrak telah ada atau lahir pada saat penawaran telah
ditulis dari surat jawaban penerimaan, dengan kata lain kontrak itu ada pada
saat pihak lain menyatakan penerimaan
-Teori pengiriman,
menurut teori ini saat pengiriman jawaban penerimaan adalah saat lahirnya
kontrak, tanggal ca pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya suatu
kontrak.
-Teori pengetahuan,
menurut teori ini saat alhirnya kontrak adalah pada saat jawaban penerimaan
diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan
-Teori penerimaan,
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban,
tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai
sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5. Pembatalan dan
pelaksanaan suatu perjanjian
Pembatalan perjanjian
Suatu perjanjian dapat
dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal
demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi
karena:
-Adanya suatu pelanggaran
dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan
atau tidak dapat diperbaiki.
-Pihak pertama melihat
adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial
tidak dapat memenuhi kewajibannya.
-Terkait resolusi atau
perintah pengadilan
-Terlibat hukum
-Tidak lagi memiliki
lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338
ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan
perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual
beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
No comments:
Post a Comment