Sunday, April 1, 2012

HUKUM PERDATA

1. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA 
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu keadaan hukum di eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasaan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah weseel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-181), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland   isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

3. PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Hukum perdata adalah hukum yang ,mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat . Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawand ari hukum pidana .

Mengenai keadan hukum di Indonesia masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam, ada faktor-faktor yang mempengaruhi antara lain
       A.  Factor Etnis
    B. Factor Yuridis, di dalam factor yuridis ini penduduk Indonesia dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
a.    Golongan Eropa
b.    Golongan  Bumi Putera (pribumi/orang indonesia asli )
c.    Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India,Arab )
Untuk golongan  warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropa berlaku sebagian dri BW yaitu hanya bagian-bagian mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi bukan mngenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
1.      hukum perdata dan dagang (begitu pula hokum pidana beerta hokum acara perata dan hokum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi)
2.    untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi)
3.    untuk golongna bangsa Indoneia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkehendakinya
4.    orang Indonesia asli dan Timur asing, selama mereka belum di tundukan dibawah suatu peratuan yang diatur bersama dengan suatu bangsa Eropa
5.    Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a.    Dari pemberlakuan undang-undang
-Buku I : Berisi mengenai orang
-Buku II : Berisi mengenai benda
-Buku III : Berisi mengenai hal perikatan
-Buku IV : Berisi mengenai hal pembuktian dan kadaluarsa

b.    Menurut ilmu hukum atau doktrin dibagi menjadi 4bagian 
-Hukum tentang diri seseorang (pibadi)
-Hukum Kekeluargaan
-Hukum kekayaan
-Hukum Warisan 

I.  BUKU I MENGENAI ORANG
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

II. BUKU II MENGENAI KEBENDAAN
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi : 
1.     Benda berwujud (tangible assets) seperti
Ø  Bergerak misalnya kendaraan bermotor
Ø  Tidak bergerak misalnya tanah, bangunan, dan kapal dengan berat tertentu

2.    Benda tidak berwujud (intangible assets)
Misalnya hak tagih atau piutang, termasuk hak atas kekayaan intelektual (haKI)
Khusu untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangknnya nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.


III. BUKU III MENGENAI PERIKATAN       
 Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

IV. BUKU IV MENEGENAI HAL PEMBUKTIAN DAN KADALUARSA   
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Menurut ilmu hukum aatu doktrin dibagi menjadi 4bagian, yaitu :
1.     Hukum tentang diri seseorang (pibadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang hal kecakapan untuk bertindak terhadap diri sendiri .

2.    Hukum Kekeluargaan
Mengatur tentang hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan anatara suami istri, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dll

3.    Hukum kekayaan
Mengatur tentang hal hubungan-hubungan hukum yang dapat di ukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan diantaranya adalah :
-hak seorang pegarang tentang karangannya
-hak seseorang dalam ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dianamakan hak mutlak.

4. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda tu kekayaan seseorang jika meninggal dunia. Disamping itu hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

No comments:

Post a Comment