No Nama
Perusahaan Negara
1 ExxonMobil
Corporation Amerika
Serikat
2 Chevron Amerika
Serikat
3 América
Móvil Meksiko
4 Femsa Meksiko
5 Unilever Inggris
6 Allianz Jerman
7 Volkswagen Jerman
8 Bayer Jerman
9 Manulife
Financial Kanada
10 Royal
Bank of Canada Kanada
11 STX
Pan Ocean Korea
Selatan
12 Samsung Korea
Selatan
13 ING
Group Belanda
14 Royal
Dutch Shell Belanda
15 Sinopec China
16 Toyota
Motor Corporation Jepang
17 Mitsubishi
Corp Jepang
18 PT
Adhi Karya Tbk Indonesia
19 PT.
Aneka Tambang Tbk Indonesia
20 PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk Indonesia
2. Negara yang paling banyak mengacu IFRS
a. Amerika serikat
IFRS belum
diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di
Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
b. Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La
Francophonie dan Negara Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini adalah
salah satu Negara bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini merupakan
Negara industri. Dalam penggunaan energi pun Negara ini memiliki teknologi yang maju, merka mampu menyediakan bahan
bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektri. Negara ini pun salah satu
Negara yang tergabung dalam G-20. Oleh sebab itu dalam penyusunan laporan
keuangannya Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan di Kanada pun langsung
bersumber dari IASB. Namun, Kanada
termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada
memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu
yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan
sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di
Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’,
transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan
pajak.
c. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak
di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi
negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Di samping itu, negara
ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk
Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan
banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko
mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah
go public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai
secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS
yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko
adalah hukum kode.
3. Diskusikan alasan yg dapat digunakan untuk
menjelaskan pola ini
Secara umum sistem
hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum
umum (kasus). Berikut adalah penjelasan mengenai Hukum Umum dan Hukum Kode :
a.
Hukum Umum
Hukum umum (common
law), hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang
dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal
yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang
dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk bagian
utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas
koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat
hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus
penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum
merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya
menganut aliranfrele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang
tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau
mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya
dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di
negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini
dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan
pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan
pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai
contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa
pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum.
Jadi, walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal,
pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional
pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat
diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh.
Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan
seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari
putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu
berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum
adalah Kanada.
Hukum umum yang
dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi
merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan
Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis)
dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan
Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih
condong mengikuti Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang
dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan
Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum
(Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Suatu negara
menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang
berlaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim
diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah
putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
b.
Hukum Kode
Sistem hukum
kode/hukum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan
prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan
dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan
dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya
system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum
kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang
terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code
(Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis,
yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan
antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern
pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam
bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara
yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada
kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya
keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara
asing terutama Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem
hukum kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada
tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada
tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi
Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut
oleh Korea Selatan.
Suatu negara
menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang
berlaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode
memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan
akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat
penjabaran menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang
menganut hukum umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi
keuanganya. Namun pada kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru
sebaliknya. Dari tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua
diantaranya adalah negara yang memiliki sistem hukum kode.
SUMBER :
http://saraginitha.blogspot.com/2014/05/negara-negara-yang-paling-banyak.html
No comments:
Post a Comment