Monday, January 9, 2012

Sisa Hasil Usaha(SHU)


SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi biaya-biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun bersangkutan
SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasiaan dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada anggota & jenis serta jumlahnya ditetapkan dalam rapat anggota sesuai AD/ART koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda-beda tergantung besarnya partisipasi modal & transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi tersebut. Semakin besar transaksi (usaha & modal) anggota dengan koperasinya semakin besar pula SHU yang akan diterima
Informasi Dasar dalam perhitungan SHU
1. SHU total kop.dalam satu tahun buku
2. Bagian (%) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (vol usaha / omzet) yang bersumber dari anggota
5. Omzet atau volume usaha per anggota
6. Bagian (%) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (%) SHU untuk transaksi usaha anggota
Rumus :
SHU a = JU a + JM a
Ket : SHU a : Sisa Hasil Usaha a
JU a : Jasa Usaha a
JM a : Jasa Modal a
Prinsip-prinsip pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Istilah-istilah Informasi Dasar

1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya

4. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.





No comments:

Post a Comment