Thursday, November 1, 2012

Etika dalam menulis Blog












Blog saat ini sudah banyak digunakan oleh banyak orang untuk menuangkan segala pemikiran. Para penulis yang menulis di blog disebut blogger berasal dari berbagai kalangan. Di dalam blog kita bisa menuangkan segala tulisan, informasi agar orang lain bisa tahu apa yang kita publikasikan

Munculnya berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online.


Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog. Sejumlah aturan hukum menjadi ‘alat pemaksa’ bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Tentunya apa yang telah disepakati oleh para Blogger pada kesempatan itu, tentunya akan membawa aura positif baru dalam dunia penulisan online di Indonesia.  
  • 10 butir kesepakatan menulis di blog :

1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.

2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.

3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.

4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.

5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.

6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.

7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.

8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.

9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.

10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.

  • Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu.

1. Mencantumkan Sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'.  Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'. 

2. Meminta Izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.

3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain


sumber:
pikiran rakyat online 




Karangan bersifat induktif


Di lingkungan kita banyak sampah yang tidak pada tempatnya. Fenomena ini bukan hanya kita jumpai di lingkungan sekitar kita saja, tapi fenomena ini sudah banyak tersebar di daerah-daerah lain, hampir di seluruh Indonesia. Bahkan di ibukota Jakarta sendiri sampah-sampah sudah merajalela, sehingga sampah merupakan benda yang sangat mudah dijumpai di Indonesia khususnya di Jakarta. Oleh karena itu jakarta sering terjadi bencana banjir yang sangat merugikan masyarakat. Akibatnya, di mata Dunia Indonesia merupakan salah satu negara yang kurang peduli pada kebersihan lingkungan.
Sampah yang tidak pada tempatnya akan mencemarkan lingkungan, bahkan sampah yang menumpuk dapat menyebabkan banjir sehingga menimbulkan berbagai macam penyakit dan kerugian lain, serta dapat merusak ekosistem. Akibatnya sampah yang tidak dikelola secara baik dapat merusak kesehatan.
Sebagaimana yang orang tahu banjir tidak hanya dapat menimbulkan penyakit tetapi juga merusak atau menghilangkan harta benda mereka. Seperti terhanyut, tertimbun lumpur banjir, dijarah orang yang tidak bertanggungjawab, dan lain-lain. Jadi tidak hanya dapat merusak kesehatan, masalah-masalah yang disebabkan oleh sampah juga akan menyebabkan kerugian materi.
Padahal untuk mencegah rusaknya lingkungan karena sampah masyarakat hanya perlu membuang sampah pada tempatnya. Selain itu dengan cara membersihkan lingkungan sekitarnya seperti membersihkan saluran air, menyortir sampah dari yang organik dan non organik. Sayangnya masih kurangnya kepedulian masyarakat tentang kebersihan lingkungan.

sumber : http://cap-cip-cupzz.blogspot.com/2010/04/paragraf-induktif-tugas-bindonesia-2.html